Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional adalah sebagai berikut:
 

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana pelaksanaan tugas pengembangan kompetensi teknis umum dan fungsional.
  2. Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang pengembangan kompetensi teknis umum dan fungsional.
  3. Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, pilihan, bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional;
  4. Penyusunan standar perangkat pembelajaran kompetensi umum, pilihan, bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
  5. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi umum, pilihan, bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
  6. Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama pengembangan kompetensi umum, pilihan, bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional dengan perangkat daerah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga/instansi vertikal.
  7. Menghadiri rapat teknis pengembangan kompetensi teknis umum dan fungsional sesuai disposisi atasan.
  8. Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang pengembangan kompetensi teknis umum dan fungsional.
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pengembangan kompetensi teknis umum dan fungsional.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.