Berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipelogi A, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan pengembangan sumber daya manusia aparatur dalam penyelenggaraan fungsi penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/ kota.