Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti adalah sebagai berikut:
 

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti
  2. Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti,
  3. Penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalan negeri kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren dan perangkat daerah penunjang;
  4. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dan perangkat daerah penunjang;
  5. Penyusunan kebijakan teknis rencana pengembangan kompetensi teknis inti.
  6. Penyusunan standar pembelajaran pemerintahan dalam negeri kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren dan perangkat.
  7. Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitas, pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi inti bagi jabatan perangkat penunjang;
  8. Menghadiri rapat teknis pengembangan kompetensi teknis inti sesuai disposisi atasan;
  9. Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti;
  10. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala Badan.