Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013, tentang Tugas Pokok, dan Fungsi Kepala UPT Badan adalah sebagai berikut :
[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget]

Fungsi :

  1. Melaksanakan kebijakan dan penyusunan program di bidang jasa pelayanan;
  2. Melaksanakan penyusunan anggaran;
  3. Melaksanakan penyusunan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan;
  4. Mengembangkan sistem pendanaan dan pembiayaan;
  5. Menyusun SPM (Standar Pelayanan Minimal);
  6. Memberikan Bimbingan Teknis dan Evaluasi dibidang jasa pelayanan;