Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013, tentang Tugas Pokok, dan Fungsi Kepala UPT Badan adalah sebagai berikut :
[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget]
Fungsi :
- Melaksanakan kebijakan dan penyusunan program di bidang jasa pelayanan;
- Melaksanakan penyusunan anggaran;
- Melaksanakan penyusunan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan;
- Mengembangkan sistem pendanaan dan pembiayaan;
- Menyusun SPM (Standar Pelayanan Minimal);
- Memberikan Bimbingan Teknis dan Evaluasi dibidang jasa pelayanan;