Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial adalah sebagai berikut:
Fungsi :
  1. Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang pengembangan Kompetensi Manajerial;
  2. Penyiapan bahan – bahan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang pengembangan kompetensi manajerial
  3. Penyusunan kebijakan teknis dan renacana pengembangan kompeteni pimipinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan dan prajabatan.
  4. Penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan
  5. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan dan prajabatan
  6. Pembinaan, pengkoordinasian fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan, dan prajabatan;
  7. Mengahdiri rapat reknis pengembangan kompetensi manajerial sesuai disposisi atasan;
  8. Pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang pengembangan kompetensi manajerial
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang pengembangan kompetensi manajerial
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.