Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial adalah sebagai berikut:
Fungsi :
- Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang pengembangan Kompetensi Manajerial;
- Penyiapan bahan – bahan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang pengembangan kompetensi manajerial
- Penyusunan kebijakan teknis dan renacana pengembangan kompeteni pimipinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan dan prajabatan.
- Penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan dan prajabatan
- Pembinaan, pengkoordinasian fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan, dan prajabatan;
- Mengahdiri rapat reknis pengembangan kompetensi manajerial sesuai disposisi atasan;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang pengembangan kompetensi manajerial
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang pengembangan kompetensi manajerial
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.