Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti adalah sebagai berikut:
Fungsi :
- Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti
- Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti,
- Penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalan negeri kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren dan perangkat daerah penunjang;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dan perangkat daerah penunjang;
- Penyusunan kebijakan teknis rencana pengembangan kompetensi teknis inti.
- Penyusunan standar pembelajaran pemerintahan dalam negeri kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren dan perangkat.
- Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitas, pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi inti bagi jabatan perangkat penunjang;
- Menghadiri rapat teknis pengembangan kompetensi teknis inti sesuai disposisi atasan;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala Badan.