Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional adalah sebagai berikut:
Fungsi :
- Penyusunan rencana pelaksanaan tugas pengembangan kompetensi teknis umum dan fungsional.
- Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang pengembangan kompetensi teknis umum dan fungsional.
- Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, pilihan, bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional;
- Penyusunan standar perangkat pembelajaran kompetensi umum, pilihan, bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi umum, pilihan, bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama pengembangan kompetensi umum, pilihan, bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional dengan perangkat daerah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga/instansi vertikal.
- Menghadiri rapat teknis pengembangan kompetensi teknis umum dan fungsional sesuai disposisi atasan.
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang pengembangan kompetensi teknis umum dan fungsional.
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pengembangan kompetensi teknis umum dan fungsional.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.