Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2016, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembgaan adalah sebagai berikut:
[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget]

Fungsi :

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugasBidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan;
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan;
  • Penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, dan kerjasama;
  • Pengelolaan kelembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri Provinsi;
  • Pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota;
  • Pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, dan sumber belajar;
  • Pelaksanaan kerjasama antar lembaga;
  • Pembinaan, pengkoordinasiaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar, dan kerjasama;