Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2016, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembgaan adalah sebagai berikut:
[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Headline_Widget”][/siteorigin_widget]
Fungsi :
- Penyusunan rencana pelaksanaan tugasBidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan;
- Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan;
- Penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, dan kerjasama;
- Pengelolaan kelembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri Provinsi;
- Pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota;
- Pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, dan sumber belajar;
- Pelaksanaan kerjasama antar lembaga;
- Pembinaan, pengkoordinasiaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar, dan kerjasama;