

UNTUK KABUPATEN/KOTA YANG BERMINAT MELAKUKAN KERJASAMA PELAKSANAAN DIKLAT TEKNIS POLA FASILITASI DAPAT MENGHUBUNGI
-
HP. 0811733229/085330431188/08117316234
PENYELENGGARAAN DIKLAT AUDIT BARANG/JASA 2018
- PESERTA DIKLAT
Peserta Diklat Audit Pengadaan Barang/Jasa berjumlah 30 orang dari Inspektorat Provinsi Bengkulu.
-
NO
JABATAN
JUMLAH
PESERTA
KET
1.
Fungsional Auditor di Inspektorat Provinsi Bengkulu 20 Orang
2.
Fungsional P2UPD di Inspektorat Provinsi Bengkulu 10 Orang
Jumlah
30 Orang
-
TENAGA PENGAJAR/ NARA SUMBER
Tenaga pengajar/ Nara Sumber yang terlibat dalam Diklat Audit Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut :
Proses belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka/ terjadwal dalam kelas dengan menggunakan pendekatan andragogi, yaitu pendekatan belajar bagi orang dewasa. Dengan penerapan pendekatan ini maka akan tercipta suatu hubungan diagonal antara pengajar dan peserta serta antar sesama peserta
Untuk mencapai tujuan tersebut, proses belajar mengajar dalam diklat ini dilaksanakan dengan cara :
-
Mendengarkan ceramah dari fasilitator tentang Audit Pengadaan Barang/Jasa, tatacara perencanaan audit pengadaan Barang/Jasa;
- Brainstorming, untuk mendapatkan ide-ide kritis tentang hal-hal yang berkaitan dengan audit Pengadaan Barang/Jasa,hambatan dan kendala serta upaya pemecahan masalah;
- Melakukan diskusi kelompok dan persentase hasil kerja kelompok untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap Audit Pengadaan Barang/Jasa
- PERSYARATAN PESERTA
Untuk Persyaratan peserta Diklat Teknis Audit Pengadaan Barang/Jasa
di Badan Pengembanganan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut :
- Surat Perintah Tugas mengikuti Diklat dari Dinas/ Instansi.
- PNS dengan pangkat/ golongan minimal Penata Muda (III/a).
- Photo Copy SK Terakhir.
- Photo Copy Ijazah Terakhir.
- Berbadan sehat.
- ALAT BANTU DIKLAT
Untuk Alat bantu pada Diklat Teknis Audit Pengadaan Barang/Jasa di Badan Pengembanganan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu terdiri dari :
1. Notebook/Laptop.
2. White Board/ Papan Tulis
3. LCD Proyector
4. Flip Chart/ Kertas Koran
5. Hand Out
6. Buku-buku rujukan
7. Sound system
- KURIKULUM
-
NO
MATERI
JP
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa
Gambaran Umum Audit PBJ
Pengarahan Program
Bulding Learning Comitmen (BLC)
Audit Perencanaan Umum PBJ
Audit Pengadaan Barang
Audit Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Audit Pengadaan Jasa Konsultansi
Audit Pengadaan Jasa Lainya
Audit PBJ Swakelola
Pelaporan Hasil Audit PBJ
4
2
4
5
5
5
6
4
6
5
17
Jumlah
70
- WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
-
Waktu pelaksanaan Diklat Audit Pengadaan Barang/Jasa ini akan berlangsung dari tanggal 10 s.d 18 April 2018 dengan pola 70 Jam Pelajaran (JP).
-
Tempat Pelaksanaan Diklat Teknis Audit Pengadaan Barang /Jasa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Jalan Raya Padang Kemiling Km. 14 Bengkulu Telp. (0736) 51805.
3. Kegiatan berlangsung setiap hari mulai:
– Pagi : Pkl. 08.00 – 12.00
– Siang : Pkl. 13.30 – 18.00
-
MANAJEMEN PENYELENGGARA
Organisasi Penyelenggara Diklat Teknis Audit Pengadaan Barang/Jasa ini adalah sebagai berikut :
– Penanggung Jawab : Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Provinsi Bengkulu
– Ketua Penyelenggara : Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti
– Sekretaris : Kasubbid Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan
Administrasi Urusan Konkuren Wajib Non
Pelayanan Dasar
– Anggota : Kasubbid/Staf Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDM Provinsi Bengkulu
- PEMBIAYAAN
Biaya Penyelenggaraan Diklat Teknis Audit Pengadaan Barang/Jasa ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
- TATA TERTIB
- Tertib Administrasi
-
Peserta tiba di tempat pendidikan diharapkan melapor kepada Panitia Penerimaan Calon Peserta di Sekretariat Penyelenggara Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti dengan menyerahkan syarat- syarat yang diperlukan.
-
Para peserta diwajibkan mengisi formulir biodata peserta yang kemudian dikembalikan kepada panitia penyelenggara.
-
Setiap pembagian Diktat atau yang lain-lain para peserta diminta menandatangani tanda terima yang telah disediakan.
-
-
Pakaian
Pakaian yang dipakai peserta sebagai berikut :
-
Pada waktu Upacara Pembukaan dan Penutupan menggunakan pakaian putih dan Celana Panjang/ Rok warna gelap dengan menggunakan dasi/ syal.
-
Pada waktu kuliah/belajar peserta memakai pakaian putih dan Celana Panjang/ Rok warna gelap dengan menggunakan dasi/ syal.
-
Tata Tertib Perkuliahan
-
Selama mengikuti diklat, setiap peserta mempunyai status yang sama yaitu “ PESERTA DIKLAT “, karenanya wajib melepaskan atribut pangkat/ jabatan selama mengikuti diklat.
-
Peserta wajib paling lambat 5 (lima) menit sebelum jadwal pelatihan dimulai
-
Peserta diwajibkan mengisi daftar hadir pembelajaran setiap hari selama diklat yang disiapkan oleh panitia.
-
Pada saat perkuliahan peserta harus menggunakan pakaian yang sudah ditentukan oleh panitia.
-
Apabila karena sesuatu hal peserta akan minta izin untuk tidak mengikuti kegiatan pendidikan harus mendapatkan persetujuan panitia penyelenggara/ Kepala Bidang Teknis.
-
Setiap peserta diwajibkan mengikuti semua mata diklat yang sudah ditetapkan, apabila tidak dapat mengikuti pelajaran lebih dari dua sesi (10%) dari seluruh materi pembelajaran maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
-
Untuk menunjang kelancaran dan ketertiban proses pembelajaran saat di dalam kelas maupun di ruang makan, ditunjuk pengurus kelas yang bertugas mengatur jadwal piket kelas dalam membantu panitia pada pelaksanaan proses pembelajaran.
-
Pada setiap awal mata kuliah/kegiatan, piket kelas melaporkan kepada tenaga pengajar/pembimbing bahwa peserta siap mengikuti pelajaran/kegiatan.
-
-
-
Tidak diperkenankan menerima tamu untuk urusan dinas/pribadi pada setiap berlangsungnya kegiatan, kecuali dipanggil oleh penyelenggara.
-
Pada saat snack pagi dan sore harus tertib dan mengambil jatah sesuai dengan yang sudah diatur panitia.
-
-
Tata Tertib Makan
-
Pada saat makan, mengambil makanan harus tertib
-
Peserta mengambil jatah makan sesuai dengan yang sudah diatur oleh panitia.
-
-
Konsumsi
a. Para peserta disediakan makan dan minum serta snack diruangan yang telah ditentukan.
b. Pengaturan waktu yang telah ditentukan :
-
Makan pagi Jam 07.00 – 07.30 WIB.
-
Snack pagi Jam 10.15 – 10.30 WIB.
-
Makan siang Jam 12.00 – 13.20 WIB.
-
Snack sore Jam 15.35 – 16.00 WIB.
- SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP)
Untuk Peserta yang telah mengikuti kegiatan Diklat Teknis Audit Pengadaan Barang/Jasa akan diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan ( STTP ) yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu dengan nomor kode registrasi yang diberikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN ) RI Jakarta.
PENYELENGGARAAN DIKLAT DALMAS SATPOL PP
- PESERTA DIKLAT
Peserta berjumlah 35 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dengan Daftar sebagai berikut :
-
NO
NAMA DINAS INSTANSI
JUMLAH
PESERTA
KET
1.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu 15 Orang
2.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu 2 Orang
3.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah 2 Orang
4.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang 2 Orang
5.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong 2 Orang
5.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebong 2 Orang
6.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Utara 2 Orang
7.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muko-Muko 2 Orang
8.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seluma 2 Orang
9.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Selatan 2 Orang
10.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur 2 Orang
Jumlah 35 Orang
-
TENAGA PENGAJAR/ NARA SUMBER
Tenaga pengajar/ Nara Sumber yang terlibat dalam Diklat Teknis Dalmas Sapol Pamong Praja ini berasal dari :
-
-
-
-
Korem 041 Garuda Emas Bengkulu.
-
Polda Bengkulu.
-
Satpol Pamong Praja Provinsi Begkulu.
-
-
-
- PROSES BELAJAR MENGAJAR
Proses belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka/ terjadwal dalam kelas dengan menggunakan pendekatan andragogi, yaitu pendekatan belajar bagi orang dewasa. Dengan penerapan pendekatan ini maka akan tercipta suatu hubungan diagonal antara pengajar dan peserta serta antar sesama peserta. Untuk mencapai tujuan tersebut, proses belajar mengajar dalam diklat ini dilaksanakan dengan cara :
-
Kuliah, Ceramah ;
- Diskusi, tanya jawab;
- Presentasi; dan
- Latihan-latihan/ Praktek.
- PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta untuk diklat ini adalah sebagai berikut :
- Surat Perintah Tugas mengikuti Diklat dari Dinas/ Instansi.
- PNS dengan pangkat/ golongan minimal Penata Muda (III/a).
- Photo Copy SK Terakhir.
- Photo Copy Ijazah Terakhir.
- Berbadan sehat.
- ALAT BANTU DIKLAT
Alat bantu pada Diklat Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual ini terdiri dari :
1. Notebook/Laptop.
2. White Board/ Papan Tulis
3. LCD Proyector
4. Flip Chart/ Kertas Koran
5. Hand Out
6. Buku-buku rujukan
7. Sound system
- KURIKULUM
-
NO
MATERI
JP
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan kepamong Prajaan
Pengarahan Program
Peraturan Baris Berbaris
Pengantar Dalmas
Pengunaan Alat Peraga Dalmas
Gerakan Persial Dalmas
Pembentukan Formasi Dalmas
Pengenalan Peralatan Operasional SATPOL
Aflikasi Dalmas
4
2
10
4
11
11
11
11
6
Jumlah
70
- WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
-
Waktu pelaksanaan Diklat Teknis Dalmas Satuan Polisi Pamong Praja ini akan dilaksanakan dari tanggal 23 s.d 30 April 2018 dengan pola 70 Jam Pelajaran (JP).
-
Tempat Pelaksanaan Diklat Teknis Dalmas Satuan Polisi Pamong Praja tersebut di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Jalan Raya Padang Kemiling Km. 14 Bengkulu Telp. (0736) 51805.
3. Kegiatan berlangsung setiap hari mulai:
– Pagi : Pkl. 08.00 – 12.00
– Siang : Pkl. 13.30 – 18.00
-
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN
Organisasi Penyelenggaraan Diklat Teknis Dalmas Satuan Polisi Pamong Praja ini adalah sebagai berikut :
– Penanggung Jawab : Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Provinsi Bengkulu
– Ketua Penyelenggara : Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti
– Sekretaris : Kasubbid Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan
Administrasi Daerah Penunjang
– Anggota : Kasubbid/Staf Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDM Provinsi Bengkulu
- PEMBIAYAAN
Biaya Penyelenggaraan Diklat Teknis Diklat Teknis Dalmas Satuan Polisi Pamong Praja ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDM Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
- TATA TERTIB
- Tertib Administrasi
-
Peserta tiba di tempat pendidikan diharapkan melapor kepada Panitia Penerimaan Calon Peserta di Sekretariat Penyelenggara Bidang Diklat Teknis menyerahkan syarat- syarat yang diperlukan.
-
Para peserta diwajibkan mengisi formulir biodata peserta yang kemudian dikembalikan kepada panitia penyelenggara.
-
Setiap pembagian Diktat atau yang lain-lain para peserta diminta menandatangani tanda terima yang telah disediakan.
-
-
Pakaian
Pakaian yang dipakai peserta sebagai berikut :
-
Pada waktu Upacara Pembukaan dan Penutupan menggunakan pakaian Dalmas Lengkap.
-
Pada waktu kuliah/belajar peserta memakai pakaian PDH Satpol
-
Pada Waktu Makan Malam Berpakaian Batik dan Memakai Sepatu
-
Pada Waktu Apel Malam Berpakaian Batik dan Memakai Sepatu
-
Pada Waktu Olah raga Berpakaian Olah raga dan Memakai Sepatu
-
Tata Tertib Perkuliahan
-
Selama mengikuti diklat, setiap peserta mempunyai status yang sama yaitu “ PESERTA DIKLAT “, karenanya wajib melepaskan atribut pangkat/ jabatan selama mengikuti diklat.
-
Peserta wajib paling lambat 5 (lima) menit sebelum jadwal pelatihan dimulai
-
Peserta diwajibkan mengisi daftar hadir pembelajaran setiap hari selama diklat yang disiapkan oleh panitia.
-
Pada saat perkuliahan peserta harus menggunakan pakaian yang sudah ditentukan oleh panitia.
-
Apabila karena sesuatu hal peserta akan minta izin untuk tidak mengikuti kegiatan pendidikan harus mendapatkan persetujuan panitia penyelenggara/ Kepala Bidang Teknis.
-
Setiap peserta diwajibkan mengikuti semua mata diklat yang sudah ditetapkan, apabila tidak dapat mengikuti pelajaran lebih dari dua sesi (10%) dari seluruh materi pembelajaran maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
-
Untuk menunjang kelancaran dan ketertiban proses pembelajaran saat di dalam kelas maupun di ruang makan, ditunjuk pengurus kelas yang bertugas mengatur jadwal piket kelas dalam membantu panitia pada pelaksanaan proses pembelajaran.
-
Pada setiap awal mata kuliah/kegiatan, piket kelas melaporkan kepada tenaga pengajar/pembimbing bahwa setiap peserta siap mengikuti pelajaran/kegiatan.
-
Tidak diperkenankan menerima tamu untuk urusan dinas/pribadi pada setiap berlangsungnya kegiatan, kecuali dipanggil oleh penyelenggara.
-
Pada saat snack pagi dan sore harus tertib dan mengambil jatah sesuai dengan yang sudah diatur panitia.
-
-
Tata Tertib di Asrama
-
Setiap Peserta di wajibkan untuk menginap di asrama yang disediakan oleh panitia.
-
Tidak diperkenankan membawa tamu ke dalam kamar tanpa seizin panitia.
-
Tidak diperbolehkan minum-minuman keras, berjudi, berkelahi dan mencuri.
-
Peserta harus menjaga kerapian dengan mengenakan pakaian yang sopan di lingkungan asrama.
-
Peserta Harus Menjaga Kebersihan Lingkungan Kamar Masing-masing.
-
Peserta yang ada keperluan keluar asrama harus mendapat izin dari panitia.
-
Tidak boleh terlambat saat apel malam, apel olah raga pagi dan apel pagi.
-
Pada saat patroli praja harus mengisi daftar hadir yang disediahkan.
-
-
Tata Tertib Makan
-
Pada saat makan, mengambil makanan harus tertib
-
Peserta mengambil jatah makan sesuai dengan yang sudah diatur oleh panitia.
-
-
Konsumsi
a. Para peserta disediakan makan dan minum serta snack diruangan yang telah ditentukan.
b. Pengaturan waktu yang telah ditentukan :
-
Makan pagi Jam 07.00 – 07.30 WIB.
-
Snack pagi Jam 10.15 – 10.30 WIB.
-
Makan siang Jam 12.00 – 13.20 WIB.
-
Snack sore Jam 15.35 – 16.00 WIB.
- SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP)
Untuk Peserta yang telah mengikuti kegiatan Diklat Teknis Dalmas Satuan Polisi Pamong Praja akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ( STTP ) yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu dengan nomor kode registrasi yang diberikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN ) RI Jakarta.