Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja

Tugas Sekretaris mengarahkan penyusunan program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi, mengkoordinasikan pengidentifikasian produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas sekretariat;

  • penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Badan;

  • penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga Badan, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Badan;

  • pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Badan dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Badan;

  • pelayanan informasi publik di bidang pengembangan sumber daya manusia;

  • pengkoordinasian proses identifikasi produk hukum daerah;

  • pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Badan;

  • menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai disposisi Badan;

  • pengevaluasian pelaksanaan tugas sekretariat;

  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas sekretariat;

  •  pelaksanaan tugas lain yang diberikan Badan.